Pengumuman Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemprovsu Tahun 2022
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Memiliki kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan jabatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk JF Guru Tahun 2022.
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar,dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian setempat yang masih berlaku, yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
k. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit pemerintah setempat/instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
l. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g diketik komputer dan ditandatangani E-materai.
IV. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR
Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) Melampirkan:
1) surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
b) Jabatan yang tidak dapat dilamar:
1) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau jabatan fungsional Guru Bahasa Inggris;
2) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
3) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
VI. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
a. Tahapan Seleksi
Seleksi penerimaan calon PPPK JF Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 terdiri atas:
1. seleksi Administrasi; dan
2. seleksi Kompetensi.
LAMPIRAN PENGUMUMAN GUBERNUR SUMATERA UTARANOMOR : 800/13036/2022
TANGGAL : 31 Oktober 2022
FORMASI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL (JF) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022
Unduh Pengumuman