PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF-GURU KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2022

 PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JF-GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

Pengumuman Penerimaan PPPK JF-GURU Tahun 2022


PENGADAAN

PENGUMUMAN

NOMOR 810/1949/2022

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

JF-GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA

TAHUN ANGGARAN 2022

DASAR

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 608 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil NegaraD iLingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

KETENTUAN UMUM.

Pelamar merupakan Warga NegaraIndonesia(WNI);

Usia minimal adalah 20(dua puluh)tahun dan maksimal 59(lima puluh sembilan)tahun pada saat pendaftaran;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2(dua)tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dokumen selengkapnya dapat di download pada Tautan ini.

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Utara /Updatecpns.com