SEKRETARIAT DAERAH
i Gajah Mada Telp. (0655) 7006019 Meulaboh Aceh Barat
MEULABOH
PENGUMUMAN
Nomor : PEG.81O/913/2022
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 622 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022.
A. ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi kebutuhan sejumlah 240 (dua ratus empat puluh) dengan rincian jabatan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id.
B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g. berkelakuan baik;
h. bebas Narkoba;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat; dan
j. tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
2. Persyaratan Tambahan Bagi Penyandang Disabilitas Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Kategori Pelamar
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru mendahulukan pelamar prioritas sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I, merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1) THK-II;
2) Guru non ASN;
3) Lulusan PPG; dan
4) Guru Swasta.
b. Pelamar Prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non ASN yang tidak termasuk dalam Guru non ASN pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
C. LAMAN PENDAFTARAN
Pelamar PPPK JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaraan sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-l) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek
bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-l/D-IV;
d. transkrip nilai asli; dan
e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas
E. KETENTUAN SELEKSI
Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk J F Guru sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan Pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-I1 dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK J F untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
F. SELEKSI ADMINISTRASI
1. Seleksi administrasi bagi pelamar P1 menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021.
2. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar P2 dan P3 dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah.
3. Panitia Seleksi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar secara otomatis melalui laman resmi BKN dengan cara:
a. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
b. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
c. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
d. melakukan pengecekan keabsahan ijazah pelamar.
4. Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 3, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
G. SELEKSI KOMPETENSI
1. Seleksi dan Penempatan bagi pelamar Pl:
a. Seleksi kompetensi bagi pelamar Pl menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai dengan formasi Pl.
b. Penempatan pelamar Pl dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
2. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar P2 dan P3:
a. Seleksi Kompetensi bagi pelamar P2 dan pelamar P3 dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar P2 dan P3 sebagai berikut:
b. Komponen penilaian kesesuaian dalam seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3 sebagai berikut:
a) Kualifikasi akademik: Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-I atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.
b) Kompetensi: Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c) Kinerja: Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan Kerjasama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d) Pemeriksaan Latar Belakang: Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Ket : Jadwal bisa berubah menyesuaikan kebijakan dari Panselnas
I. LAIN-LAIN
1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
2. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tetapi di kemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan dan dapat digantikan oleh pelamar lainnya dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan melalui laman https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id
3. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
4. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPPPK/PPPK;
5. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 melalui laman https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id dan laman https: //sscasn.bkn.go.id;
8. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi:
a. email : ppp.bkpsdmkab.acehbarat@gmail.com
b. Telegram : https://t.me/P3KAB
c. Helpdesk offline bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Jl. Ujong Beurasok Gampong Lapang - Kompleks Dinas Pendidikan
Meulaboh, 31 Oktober 2022 DAERAH
Lampiran I
Pengumuman
Nomor : Peg.810/913/2022
Tanggal : 31 Oktober 2022
Meulaboh, 31 Oktober 2022
SEKRETARIS DAERAH Selaku keWib Panitia Seleksi
Unduh Lengkap Pengumuman Seleksi PPPK KABUPATEN ACEH BARAT
Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Barat/updatecpns.com