PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PPPK TENAGA KESEHATAN KEJAKSAAN RI TAHUN 2022

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

            KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR : PENG-7/C/Cp.2/11/2022

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 355 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022,sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI

II. UNIT KERJA PENEMPATAN PADA WILAYAH HUKUM

A. Kejaksaan Agung;

B. Kejaksaan Tinggi Aceh;

C. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;

D. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;

E. Kejaksaan Tinggi Riau;

F. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;

G. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;

H. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;

I. Kejaksaan Tinggi Jambi;

J. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;

K. Kejaksaan Tinggi Banten;

L. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

M. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;

N. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

O. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;

P. Kejaksaan Tinggi Bali;

Q. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;

R. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;

S. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

T. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

U. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;

V. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;

W. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;

X. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;

Y. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;

Z. Kejaksaan Tinggi Gorontalo;

AA.Kejaksaan Tinggi Maluku;

BB.Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;

CC.Kejaksaan Tinggi Papua;

DD.Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

III. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum Jabatan Ahli Pertama - Dokter

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional  Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan; atau

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

12. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

13. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar Body Massa Index (BMI) 18-28 dengan tinggi badan untuk lakilaki minimal 155 cm dan perempuan minimal 150 cm, kecuali pelamar pada formasi disabilitas;

14. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Languange (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Languange Testing System (IELTS) minimal 5 (lima).

B. Persyaratan Khusus Jabatan Ahli Pertama - Dokter

1. Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,0 (tiga koma nol);

3. Berstatus sebagai:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.

4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi yang masih berlaku, sedangkan STR Internship tidak berlaku;

5. Memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui website https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 November 2022;

B. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id, yang terdiri dari: 

1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Jaksa Agung R.I di Jakarta (format surat lamaran dapat diunduh pada website

https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP; 

3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah; 

4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK (format surat pernyataan Lampiran IV Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

5. Surat Pernyataan Diri yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan);

6. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; 

7. Scan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau swasta atau Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 155 (seratus lima puluh lima) cm dan untuk perempuan 150 (seratus lima puluh) cm dengan BMI 18-28;

8. Scan Ijazah Asli / Legalisir;

9. Scan Transkrip Nilai Akademik Asli / Legalisir dengan nilai IPK sesuai dengan persyaratan;

10. Scan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) Dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php dan / atau Pusdiknakes / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan sesuai persyaratan;

11. Scan Sertifikat / Nilai Prediksi TOEFL atau sertifikat IELTS / nilai prediksi IELTS sesuai dengan persyaratan;

12. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku disertai dengan ijazah profesi dalam satu file (khusus formasi Dokter);

13. Surat Keterangan memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.

14. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 25%);

15. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (Tambahan nilai 5%);

16. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (Tambahan nilai 15%);

17. Khusus formasi disabilitas, wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

C. Bagi Pelamar yang sudah berhasil mengunggah seluruh dokumen dapat menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

V. TAHAPAN SELEKSI

A. Seleksi Administrasi;

B. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:

1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial;

3. Kompetensi Sosiokultural; dan

4. Wawancara (Penilaian integritas dan moralitas).

C. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang meliputi:

1. Psikotes, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan);

2. Tes Kejiwaan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan); dan peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

3. Tes Kesehatan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan).

VI. WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Ahli Pertama Dokter adalah sebagai berikut: 

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Utamanya terhadap jadwal seleksi kompetensi teknis tambahan, yang belum ditentukan pelaksanaannya oleh Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id.      

F. Peserta Seleksi CPNS Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2022;

G. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan diterima tetapi belum ditetapkan NI-nya kemudian mengundurkan diri/ dibatalkan/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;

H. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Kejaksaan Republik Indonesia menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali;

I. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2022 akan diumumkan secara resmi melalui website resmi https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan Instagram @biropegkejaksaan;

J. Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan kelalaian pelamar dalam mengakses informasi pada laman di atas;

K. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; 

L. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sebagai berikut:

1. Mengundurka\n diri atau dianggap mengundurkan diri pada tahap pengumuman  akhir hasil seleksi, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

2. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada penetapan NI-nya, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

3. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah menandatangani perjanjian kerja, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

M. Pada saat melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, apabila telah memperoleh NI dan diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum;

N. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;

O. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;

P. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi melalui:

1. Call Center, WA atau SMS ke Nomor: 081311102611 pada hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.30 s.d. pukul 16.00 WIB; 

2. Pengaduan melalui e-mail: aduan.pppk@kejaksaan.go.id.

Jakarta, 3 November 2022

JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN

SELAKU

KETUA PANITIA SELEKSI PENGADAAN PPPK

KEJAKSAAN RI TA 2022,

Dr. BAMBANG SUGENG RUKMONO

PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

1. Pengumuman

2. Surat Lamaran PPPK 2022

3. Surat Pernyataan Diri PPPK 2022

4. Surat Pernyataan

Source : biropeg kejaksaan /updatecpns.com