Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Tahap II Untuk Pengadaan PPPK Tahun 2022


 KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN

Jalan Hang Jebat 3 Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120

Telepon (021) 724 5517 - 7279 7302 Faksimile: (021) 7279 7508

Laman (Website): www.bppsdmk.depkes.go.id

Nomor                : DG.01.01/F/2443/2022                                                                     10 November 2022

Sifat                    : BIASA                                           

Lampiran

Hal                     : Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN Tahap II untuk Pengadaan PPPK    Tahun 2022 Yth. Gubernur / Bupati / Walikota Di Seluruh Indonesia

Sehubungan adanya tenaga kesehatan Non ASN yang belum tervalidasi untuk mendaftar sebagai calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022, kami berharap Bapak/lbu Kepala Daerah dapat menugaskan Pengelola Data Sistem lnformasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.

Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

Batas waktu pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB. Pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Informasi lebih lanjut, pengelola data SISDMK Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menghubungi penanggung jawab data SISDMK / penanggung jawab Perencanaan Kebutuhan SDM Kementerian Kesehatan untuk masing-masing Provinsi. Dapat menghubungi Sdr. Hamzah (089637403779), Sdri. Ester (089677183128), Halo Kemkes 1500-567 atau Call Center Nakes 021-31118090.

Demikian kami sampaikan, mohon menjadi perhatian Bapak/lbu Gubernur/Bupati/ Walikota dan harap segera ditindak-lanjuti. Atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan 

Kementerian Kesehatan,

drg. Arianti Anaya, MKM

Tembusan:

1. Menteri Kesehatan (sebagai laporan)

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Menteri Dalam Negeri

4. Kepala Sadan Kepegawaian Negara (BKN) updatecpns.com

UNDUH DISINI