Catat poin-poin penting :
1. Untuk peserta PPPK Guru Tahun 2022 adalah berdasarkan DAPODIK, bukan berdasarkan hasil PENDATAAN NON ASN kemarin, oleh karena itu harap dari sekarang cek NIK, Pendidikan Terakhir (S1) sdh terinput/blm dalam dapodik, NUPTK dan minimal sdh mengajar 3 tahun.
2. Penentuan formasi/penempatan berdasarkan KETERSEDIAAN FORMASI di sekolah Induk serta LINIERITAS IJAZAH S1. Jadi jika tidak ada formasi maka akan dipindahkan ke sekolah sekitarnya.
3. Pengangkatan dan penempatan PPPK Tanpa Tes bagi :
a. P1 (Prioritas 1) = Guru yg telah memenuhi Passing Grade/ambang batas saat tes PPPK tahun 2021
b. P2 (Prioritas 2) = Guru Honorer K2
c. P3 (Prioritas 3) = Guru honorer non-ASN di sekolah negeri yg telah terdaftar Dapodik minimal masa kerja 3 tahun
Sedangkan yg ikut tes seleksi PPPK adalah :
a. Guru yg terdaftar di Dapodik tapi masa kerja belum mencapai 3 tahun
b. Guru yg masuk kategori P1, P2, P3 yg tidak menyetujui penempatan formasi yg telah ditetapkan
Nb Copas Grup Telegram Sebelah