2. Proses Seleksi Administrasi pelamar Prioritas 1 menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan hasil seleksi dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing;
3. Bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi dapat melanjutkan proses tahapan selanjutnya dan mencetak kartu tanda peserta seleksi di akun SSCASN masing-masing;
4. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi maka dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing terhadap hasil seleksi administrasi dengan masa sanggah selama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;
5. Pengumuman pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru selanjutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan website https://bkpsdm.tangerangselatankota.go.id/
6. Apabila terdapat revisi dan informasi tambahan dalam pengumuman ini akan di informasikan lebih lanjut.