Rakor PPPK 21-23 Nov 2022
1. Peserta P1 yang belum Resume, Insya Allah akan ditindak lanjuti dan dihubungi oleh pihak panitia seleksi dari kementerian untuk melakukan resume apabila formasi penempatan masih ada.
2. Lulusan P1 yang sudah turun prioritas dan tidak lulus, P1 nya masih berlaku untuk tahun depan dan kapan saja sampai formasi dibuka dan dibutuhkan.
3. Untuk Prioritas II dan III yang belum resume sudah tidak bisa dilakukan lagi.
4. Penilaian Prioritas II dan Prioritas III Bagi pengawas Sekolah, Kepala sekolah dan guru senior dilaksanakan pada tanggal 27-28 Nov 2022, Sedangkan penilaian Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dilaksanakan tgl 29-3 Des 2022.
5. Penilaian dilakukan di 1 titik lokasi.
6. Semua Penilai wajib membuat surat Fakta Integritas/SPTJM yang di tanda tangani diatas materai 10.000 dan dikumpulkan di cabang dinas masing2.
7. Penilaian meliputi Latar belakang, Kompetensi, Kinerja.
8. Cabang Dinas masing2 melihat Latar Belakang Peserta /Guru yang tes dengan meliputi : kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika dan intoleransi peserta.
9. Penilaian Kompetensi dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru senior. (40%)
10. Penilaian kinerja dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Senior, Dinas Pendidikan, Badan Kepegewaian (60%)
11. Penilaian Prioritas II dan Prioritas III Bagi pengawas Sekolah, Kepala sekolah dan guru senior dilaksanakan pada tanggal 27-28 Nov 2022
12. Sedangkan penilaian Dinas Pendidikan dan Badan Kepegewaian dilaksanakan tgl 29-3 Des 2022.
ttd
Seleksi PPPK Guru Provinsi