UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2022

 

 



PENGUMUMAN

Nomor: 800/641/2022

TENTANG

UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2022

            Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1511/M/SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah serta Surat Bupati Aceh Tengah Nomor: 800/999/BKPSDM tanggal 8 Agustus 2022 tentang Penyampaian Data Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 800/995/BKPSDM tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:

1.  Hasil Rekapitulasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui aplikasi https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id/ adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Tenaga

Jumlah

1.Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) 520 orang

2.Tenaga Non ASN 3089 orang

Jumlah Total

3609 orang

2. Nama-nama Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Nama-nama Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang masih aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan saat ini dan telah didaftarkan ke dalam aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

 

 

3. Apabila terdapat tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan namun belum terdaftar dan terdapat data non-ASN yang belum/tidak sesuai, agar melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah paling lambat tanggal 10 Oktober 2022.

4. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan data terhadap Tenaga Non ASN tersebut agar dapat menyampaikan pengaduan/sanggahan/keberatan dengan menyampaikan Surat resmi dari unit kerja dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- serta melampirkan bukti. Surat tersebut disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah paling lambat tanggal 10 Oktober 2022.

5. Daftar Nama Nama THK-II dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang telah diverifikasi dan validasi akan diumukan pada tanggal 30 Oktober 2022 melalui website 

6. Apabila ada informasi dan regulasi terbaru terkait pendataan Tenaga Non ASN dari BKN dan/atau Kemenpan RB akan kami informasikan kembali 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani.

Aceh Tengah, 4 Oktober 2022

a.n. Bupati Aceh Tengah

Sekretaris Daerah

u.b.

Asisten Administrasi Umum,

Dto

SUKIRMAN, S.STP, M.Ec.Dev

Pembina Tk. I

NIP. 19830107 200112 1 003

DAFTAR NAMA-NAMA TENAGA NON ASN YANG BERHASIL DIUNGGAH DALAM APLIKASI PENDATAAN NON ASN 

Klik disini

Source : Bkpsdm KABUPATEN ACEH TENGAH