Untuk kalian yang belum bisa buat akun atau belum terdata, akan diakomodir setelah masa uji publik selesai.
Kalian juga bisa melaporkan aduan melalui portal pengaduan biro kepegawaian terkait pengadaan non asn. Misal, pegawai non asn yang seharusnya tidak boleh didata, pungutan dari oknum, dan sebagainya.
Mari saling jaga.
Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian Agama 2022
Source : CASN Kemenag RI
PENGUMUMAN
Nomor: P-5274.1/SJ/B.ll.2/KP.OO.1/10/2022
TENTANG
UJI PUBLIK HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2022
Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor B/ 1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1 . Pendataan Tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN;
2. Hasil pendataan Tenaga Non ASN dapat dilihat pada laman resmi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/;
3. Masyarakat dapat menyampaikan umpan balik terhadap hasil pendataan Tenaga Non ASN melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/ pengaduan mulai tanggal 8 sd 12 Oktober 2022;
4. Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu dalam pendataan Tenaga Non ASN dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun