Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan SPTJM untuk Instansi
Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SIMenindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, melalui sistem pada aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ Badan Kepegawaian Negara, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut. Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh pada link :