Sosialiasi dan Download PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018

TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH

DENGAN PERJANJIAN KERJA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2018

TENTANG

MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang  Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kedua; 

Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OLZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 603Zl;

MEMUTUSI(AN:

MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.

Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Kebutuhan PPPK secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.

PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK setelah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.

Usulan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan

PERSYARATAN PELAMARAN PPPK #1

1. Setiap warga negara Indonesia.

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. tidak pernah dip idana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

PENGADAAN PPPK

 Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh:

a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;

b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau

c. Instansi pembina JF.

 Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK.

 Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.

 Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

 Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

 Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan setelah memenuhi ketentuan.

 Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan

berkoordinasi dengan KASN.

PENILAIAN KINERJA #1

 Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.

 Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.

 Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

 Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan PyB pada Instansi Pemerintah masing-masing.

 Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.

PENILAIAN KINERJA #2

 Penilaian kinerja PPPK wajib mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.

 Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.

 Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

 PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

 Penilaian kinerja PPPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PENILAIAN KINERJA #3

 Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dalam pelaksanaan tugas jabatan yang sama paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan yang sama didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. 

 Perpanjangan Hubungan Kerja bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

 Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

 Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

Updatecpns.com

Berikut Link Unduh Bahan_Sosialisasi_PP_49_Tahun_2018_Manajemen__PPPK 

Unduh Disini

PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK Setkab

PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK BKN