SELEKSI PENERIMAAN PPPK TENAGA KESEHATAN KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2022

INFO PPPK NAKES 2022

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2022

  BUPATI ACEH SINGKIL
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/j^ y, /2022
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
FORMASI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2022
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 645 Tahun 2022, bersama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan formasi tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022 terdiri atas:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 01 April 2022.
2. Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.
II. KETENTUAN PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. wajib memiliki pengalama kerja dengan ketentuan:
a. bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b. bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang Tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa keija paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai dengan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;
10. Pelamar yang telah diangkat menjadi PPPK tidak diperkenankan mengundurkan diri;
11. IPK Minimal 2.00;
12. Pelamar Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Aceh Singkil.
B. Persyaratan Khusus
1. Surat Tanda Registrasi (STR) ASLI bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
2. Persyaratan STR sebagaimana dimaksud pada angka (1), dikecualikan bagi Pelamar PPPK pada formasi jabatan fungsional ahli pertama-administrator kesehatan.
III. RINCIAN FORMASI DAN UNGGAH DOKUMEN
a. Rincian Formasi PPPK Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana (terlampir).
b. Tahadap pendaftaran dapat diakses pada portal yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara pada https://sscasn.bkn.go.id.
c. Pelamar PPPK Kesehatan mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi:
1. Swafoto / Selfie;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli Kabupaten Aceh Singkil;
3. Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;
(bagi yang menggunakan cadar harap dibuka pada saat unggah foto);
4. Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai 10.000 (format terlampir);
5. Ijazah asli (bukan yang dilegalisir);
6. Transkrip Nilai asli (bukan yang dilegalisir);
7. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
8. Surat Rekomendasi Pengalaman Keija dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 lampiran IV (Formulir I) yang telah dibubuhi e-materai 10.000 dan ditandatangani oleh :
1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja administrator; atau
5. Kepala devisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.
9.Surat Pernyataan ditulis tangan berisi tentang pernyataan tidak minta pindah dari Unit Kerja Penempatan sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000 (format terlampir);
10. SK Penugasan dan Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja secara terus-menerus hingga saat ini (pada saat melamar) paling sedikit 3 (tiga) tahun yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini. *(jika memiliki) Format terlampir surat rekomendasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 lampiran IV (Formulir II);
SK penugasan/pengangkatan dan surat rekomendasi digabung menjadi 1 (satu) saat unggah dokumen.
11.Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini. *(jika memiliki) format terlampir sesuai Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 lampiran IV (Formulir III).
12.SK Penugasan Asli dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat. *(jika memiliki).
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
1. Seleksi PPPK Kesehatan
Tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi:
Seleksi Administrasi; dan
Seleksi Kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosio cultural, dan wawancara dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana dan prasara dari Kementerian Kesehatan.
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- Titik lokasi Seleksi Kompetensi PPPK JF Kesehatan diagendakan dilaksanakan di Poltekes Kemenkes Meulaboh, Aceh Barat.

Jadwal Pelaksanaan
  Jadwal masih bersifat sementara.
Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman http://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media- medai sosial BKPSDM Kab. Aceh Singkil.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil Seleksi diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media Sosial BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil;
Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi PPPK Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022 dapat dilihat melalui laman http://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id maupun media-media sosial BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil.
V. PENAMBAHAN NILAI
Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021;
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1. berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
2. berstatus sebagai nakes Non ASN;
3. memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan
4. melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1. berstatus sebagai nakes Non ASN; dan
2. melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat puluh lima), bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan
e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3. Nusantara Sehat Individu (NSI);
4. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) 
VI. LAIN-LAIN
1. Rangkaian pelaksanaan seleksi berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor: 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
2. Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina jabatan Fungsional Kesehatan menyediakan layanan Informasi berupa:
Empat saluran telepon Halo Kemkes 1500-567
- Call Center Nakes 021-31118090
Web Portal FAQ www.faq.kemkes.go.id
Cek NIK https://nakes.kemkes.go.id/pppk
Help Desk melalui email helpdesk.nakesatoutlook.com
Tautan P3K di website Ditjen Nakes http:/ /ditjen-nakes.kemkes.go.id
3. Seluruh Tahapan Seleksi PPPK Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA;
4. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, Panitia Seleksi tidak menerima berkas administrasi dalam bentuk fisik bagi pelamar PPPK Kesehatan.
5. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku;
6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar dan atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan PPPK Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022 dapat menghubungi nomor Contac Person 085762549149 dan 085863925484 pada hari kerja mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
8. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  
PENGUMUMAN BUPATI ACEH SINGKIL
NOMOR : 810/       /2022
TANGGAL :    OKTOBER 2022
RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN ANGGARAN 2022

Hallo sobat bkpsdm aceh singkil...
Untuk pengumuman resmi penerimaan pppk nakes udah tayang lho..

Silahkan kunjungi website kami y untuk info selengkapnya..updatecpns.com

Atau dapat mengunduh langsung pada tautan dibawah ini...

Unduh Pengumuman Seleksi
 



Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Singkil