PENGUMUMAN
NOMOR : 7543/B/GT.01.03/2022
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH
DAERAH TAHUN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 264 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi Pembina menyelenggarakan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk J F Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Kebutuhan/Formasi pada Instansi Daerah
Rincian kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dapat dilihat pada laman resmi instansi daerah masing- masing.
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;updatecpns.com