Rincian Formasi PPPK KABUPATEN MOROWALI Tahun 2022



PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
BADAN REPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
Atamat: JI. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Burni Fonuasingko - Bungku
PENGUMUMAN
KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN ANGGARAN 2022
Nornor :800/ 1345/BKPSDM/X/2022

        Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nornor : 635 Tahun 2022, Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Morowali akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun Anggaran 2022 dengan rincian kebutuhan formasi sebagai berikut :
1. KEBUTUHAN FORMASI
Total kebutuhan formasi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2022 sebanyak 1.367 (seribu tiga ratus enam puluh tujuh) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 740 (tujuh ratus empat puluh), Tenaga Kesehatan sejumlah 531 (lima ratus tiga puluh satu), dan Tenaga Teknis sejumlah 96 (sembilan puluh enam). Rincian kebutuhan formasi yang memuat Jenis Formasi, Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana terlampir.
KETENTUAN UMUM
1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan, jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi / I (satu) jenis jabatan kebutuhan pegawai atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda maka akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloƶ Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022;
4. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nornor DM.03.01/F/ 1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
5. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan Teknis sebagaimana terlampir.

 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA  

NOMOR 635 TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR STPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. MOROWALI TAHUN 2022

Unduh Disini