PRA FINALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal : Tindak
Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Surat Bupati Pidie
Jaya Nomor: Peg.800/1307/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 Perihal : Pendataan Tenaga Non
ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Adapun nama-nama Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
berdasarkan usulan yang telah berhasil di unggah per 30 September 2022 berjumlah 1529
(seribu lima ratus dua puluh sembilan) orang sebagaimana terlampir dalam lampiran
pengumuman ini dengan rincian Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) berjumlah 110
(seratus sepuluh) orang dan Tenaga Non ASN berjumlah 1419 (seribu empat ratus
sembilan belas) orang.
Tenaga Non ASN yang masuk ke dalam pendataan adalah Tenaga Non ASN yang dapat
memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam Database Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Non ASN yang telah bekerja pada instansi
Pemerintah; - Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari
APBN/APBD dan BUKAN melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu
maupun pihak ketiga; - Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan aktif
bekerja sampai saat pendataan pegawai Non-ASN; - Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun pada 31 Desember 2021.