Berikut disampaikan Pengumuman Nomor : / /2022 terkait Pra Finalisasi Daftar Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 sebagai tindak lanjut Surat Bupati Nomor : / Tanggal 2022 hal Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022
Pengumumam
Nomor : / /2022
Tentang
Pra Finalisasi Daftar Tenaga Non ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2022
Menindaklanjuti surat Bupati Nomor : / tanggal 2022 hal pendataan Pegawai Non ASN dilingkungan pemerintah Pemerintah Kabupaten Simeulue , dengan ini diumumkan daftar nominatif hasil pendataan tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Terlampir;
berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :
a.Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Nomor :B/1511/M.SM>01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga Non ASN dilingkungan pemerintah dan sosialisasi pendataan tenaga Non ASN dilingkungan pemerintah pada hari rabu, tanggal 24 agustus 2022;
c. Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 september 2022 hal tindak lanjut Pendataan tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1.) Pendataan tenaga Non ASN dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN namun bertujuan ntuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.
2.) tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan adalah tenaga Non ASN yang dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
3.)
4.) apabila terdapat nama- nama yang tidak memenuhi syarat mengikuti pendataan Non ASN namun terdaftar dalam pra finalisasi daftar pendataan pegawai Non ASN sebagaimana tercantum dalam lampiran pegnumumam ini dapat diadukan paling lambat tanggal Oktober 2022 pada menu Helpdesk BKN aduan Non ASN
5. apabila ada tenaga Non ASN yang belum terdaftar dalam prafinalisasi daftar Pendataan tenaga Non ASN sebagaimana tercantum pada lampiran pengumumam ini dan yang bersangkutan memenuhi syarat Pendataan tenaga Non ASN sesuai surat Menpan RB dapat mendaftar paling lambat Oktober pada menu Helpdesk Non ASN tidak terdaftar.