PETA JALAN PENYELESAIAN PEGAWAI NON ASN KEMENTERIAN AGAMA RI
TINDAK LANJUT SURAT MENTERI PANRB
Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama telah menyampaikan Surat resmi kepada Menteri PANRB, yang pada pembahasannya disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Kementerian Agama telah menyelesaikan penanganan Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama telah menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Eks Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, bahwa Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dengan menyelenggarakan fungsi agama dan fungsi pendidikan yang meliputi tugas-tugas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Kementerian Agama membutuhkan SDM Aparatur yang mendukung secara jumlah dan kualitas baik dari kalangan ASN maupun Non ASN
Kebijakan Penyelesaian Tenaga Non ASN di instansi pemerintah, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana instansi pemerintah diberikan waktu 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikannya
Surat Menteri PANRB sebagaimana tersebut di atas menyebutkan pada poin nomor 4 huruf g, bahwa Pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan pada poin nomor 5 disebutkan, bahwa pada tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK
Pelayanan dasar seperti bimbingan masyarakat agama yang ditugaskan kepada para Penyuluh Agama, pendidikan agama dan keagamaan yang ditugaskan kepada pendidik dan tenaga kependidikan baik madrasah atau sekolah dan perguruan tinggi keagamaan, layanan KUA, dan sebagainya akan mengalami kendala yang sangat besar dan akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat
Terdapat dosen dan guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik namun dengan status Non ASN serta pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah akan terdampak dengan kebijakan ini
Kementerian Agama akan melakukan pemetaan pegawai Non ASN sesuai dengan surat Menteri PANRB dan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyusun langkah strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ALUR PENYELESAIAN TENAGA NON ASN
TIMELINE PENDATAAN NON ASN
SYARAT PENDATAAN PEGAWAI NON ASN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
1. Data Pegawai Non ASN akan dipublikasi dengan mekanisme uji publik untuk memastikan kebenaran data, sehingga data Pegawai Non ASN yang disampaikan wajib dipastikan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
2. Pimpinan Satuan Kerja wajib:
Ø memastikan data Pegawai Non ASN yang disampaikan sesuai dengan ketentuan
Ø membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melakukan pengawasan terhadap proses pendataan Pegawai Non ASN
3. Seluruh ASN Kementerian Agama wajib:
Ø menjaga integritas dan profesionalitas dalam seluruh proses pendataan Pegawai Non ASN
Ø memberikan pelayanan terbaik bagi Pegawai Non ASN dalam proses pendataan Pegawai Non ASN
4. Tidak boleh ada Pungutan Liar dan/atau Gratifikasi, seluruh Pegawai Non ASN akan diberikan saluran khusus laporan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
HAL YANG PERLU DISAMPAIKAN
Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menyampaikan kepada Pegawai Non ASN di lingkungannya agar mencari atau mendapatkan informasi dari saluran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan
Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menyampaikan kepada Pegawai Non ASN di lingkungannya agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat/stakeholder terkait
Untuk Lengkap dan Detil Bisa Mengunduh File DIbawah ini :