Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Hal : Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, bahwa setelah dilakukan pemetaan dan inventarisasi pegawai Non ASN yang memenuhi 5 (lima) ketentuan yaitu :
a. berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
b. mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
maka daftar Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang memenuhi ketentuan tersebut di atas sebagai lampiran pengumuman di bawah ini: