SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Yth.
Sekretaris Jenderal Kementerian
Sekretaris Utama Lembaga
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kebupaten/Kota
Di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR : DM.03.01/F/1636/2022
TENTANG
KUALIFIKASI PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL
NEGARA JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2022
Dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan, antara lain:
Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapi, Nutrisionis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Penata Anestesi, Pembimbing Kesehatan Kerja, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, Psikologi Klinis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Sanitarian, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Terapis Gigi Dan Mulut dan Terapis Wicara. Sebagai salah satu persyaratan mendaftar CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022, calon pejabat fungsional kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas atau sesuai dengan lampiran Surat Edaran Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2022
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan,
Dto
drg. Arianti Anaya, MKM
NIP 196409241994032001
Tembusan:
1. Menteri Kesehatan;
2. Menteri PAN dan RB;
3. Kepala BKN; dan
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Dokumen Updatecpns.com
Untuk Surat Edaran Lengkap Bisa Mendownload File dibawah ini :