MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 970 TAHUN 2022
TENTANG
PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
SEBAGAI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DALAM
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan pasal 27 Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
4. Peraturan Pemerintah Nornor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 656).
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI
KOMPETENSI SEBAGAI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI
KOMPETENSI TEKNIS DALAM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS.
PERTAMA Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;
c. paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
KEDUA Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepa1a Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
KETIGA Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam diktum PERTAMA, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
KEEMPAT Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud diktum KETIGA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 202-2
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Lengkapnya Unduh File Dibawah Ini updatecpns.com