PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR: HK. 01.03/F/2268/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI
SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan DIKTUM Ketujuh Belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraNomor 5587) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6391);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR HK.01.03/F/2268/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
BUKTI PENGABDIAN
A. PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PUSAT
Untuk PTT Kementerian Kesehatan:
1) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah;
2) yang sedang melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan
B. WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS) / PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS (PGDS)
Untuk Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Pengabdian dari Kementerian Kesehatan
C. PENUGASAN KHUSUS NUSANTARA SEHAT
Untuk Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) adalah Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari Pemerintah Daerah.
p style="text-align: justify;">D. PENUGASAN KHUSUS DI DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN DAN KEPULAUAN (PENSUS DTPK)Untuk Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Pensus DTPK) yang telah melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan.updatecpns.com
Download Juknis PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022