Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN Instansi Pemerintah


Nomor      : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022                                                          Jakarta, 7 Oktober 2022

Lampiran : 3 (Tiga) berkas

Hal           : Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kepada

Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah

Terlampir

diTempat

Dengan Hormat,

Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersamaini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian data-data yang telah di input melalui laman sistem aplikasi pendataan Non ASN.

2. Sejalan dengan hal tersebut, kami telah menyampaikan data hasil pendataan Pra Finalisasi sebagai rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non ASN yang telah diinput melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

3. Merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor

B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Berdasarkan data terkini per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga) yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terlampir. Adapun rinciannya tiap – tiap instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diunduh pada laman

https://s.id/1kenI.

Daftar Jabatan Yang Tidak Sesuai Pendataan Non ASN

4. Sehubungan hal tersebut, kami minta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut.

5. Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

                                                                                                    Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara

Tembusan, Yth:

Menteri PANRB

Lampiran I : Daftar Instansi yang terdapat jabatan tidak sesuai

Unduh Lengkap Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non

Unduh Disini