Bagi honorer yang belum terdaftar, bisa melakukan pendataan dengan cara mengakses portal resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Di portal tersebut, terdapat petunjuk bagi honorer yang belum terdata.
Klik tombol NON ASN Tidak Terdaftar Di Pra-Finalisasi. Lanjutkan pendataan dengan cara mengisi kolom yang tersedia, seperti:
Nama lengkap
Nomor induk kependudukan
Tanggal lahir
Nama jabatan
Unit kerja
Setelah itu, upload SK minimal 1 tahun sebelum 31 Desember 2021 dengan pembiayaan langsung dari APBD atau APBN. Selanjutnya, klik captcha lalu submit.
Apakah Tahapan Pendataan Non-ASN Akan Direvisi??
Diketahui, pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Perkembangan terbaru, pemerintah menunda kebijakan penghapusan honorer yang rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023.
Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, misal dalam bentuk Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemda.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan secara pasti kapan kebijakan penghapusan honorer dilakukan.
Pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1961 itu hanya menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun ke depan untuk menuntaskan masalah hononer. Jadi, sekitar 2025 atau 2026.
Penundaan tersebut harus punya dasar hukum, yakni harus merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasalnya, PP tersebut yang mengamanatkan mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Tidak boleh ada lagi pegawai honorer.
Pertanyaannya, apakah tahapan pendataan non-ASN juga akan direvisi?
Karena faktanya toh masih banyak masalah terkait pendataan honorer.
Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.
Termasuk jumlah honorer K2 yang sudah masuk aplikasi pendataan Non-ASN, yang menurut Bima Haria, sangat janggal.
Menjelang tahap pra-finalisasi pendataan non ASN di instansi pemerintah, ada hal-hal yang perlu diketahui oleh para honorer.
Seperti yang sudah diketahui, pendataan non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September 2022. Berdasarkan timeline pendataan, tanggal tersebut merupakan tahap pra-finalisasi.
Pada tanggal 30 September 2022, instansi menutup semua proses pendataan non ASN dan mengumumkan daftar honorer yang telah terinput datanya.
Hal itu dilakukan untuk uji publik di kanal masing-masing. Sementara itu, honorer dapat memeriksa pengumuman instansinya untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar dengan data yang sesuai.
Lantas, bagaiman jika honorer belum terdata dan ikut pendataan non ASN???
REVISI III
Izin bapak/ibu operator, untuk batas waktu hari ini sampai jam 23.00 WITA, karena akan kami Pra Finalisasi untuk Uji Publik. Sehingga Operator dan TNA sudah tidak dapat menginput. Untuk penginputan kembali, akan kami sampaikan kemudian. Jika masih ada data yang belum lengkapi, lengkapi dulu, sehingga jika nanti dibuka lagi, dapat segera diinput, terima kasih.
Berbagai Sumber