Informasi Masalah SK Dan Amprah Gaji Pendataan Non ASN
SK dan Amprah gaji cuma tersedia 5 kolom (cuma bisa 5 x unggah)
Jadi yg disiapkan untuk di unggah Scan PDF SK dan Amprahnya : 👇🏻
1. SK Pertama kerja
2. SK 2018
3. SK 2019
4. SK 2020
5. SK 2021
SK Pertama kerja dulu,,
Setelah itu dilangkahi dgn SK tahun berurut dari terakhir tahun 2021
Yg penting lengkap dgn amprah gaji di stempel atau leges basah
Source : Grup Whatsapp dan Telegram
Informasi Diatas hanya Untuk Salah Satu Kabupaten Atau Kota Atau Salah Satu Provinsi Saja. tidak berlaku untuk semua Kabupaten Kota Provinsi Yang Lain.
Kami Hanya Meneruskan Informasi Saja Untuk memahaminya tergantung pembaca sendiri