1. KTP
2. KK
3. Ijazah
4. SK 2021
5. Daftar Gaji 2021
Khusus dokumen SK dan Daftar Gaji di scan dalam bentuk PDF dengan ukuran kurang dari 2 MB per dokumen dan dimasukkan kedalam fleshdisk.
Demikian, terimakasih.
Informasi Tambahan Dari Kabupaten Lain :
Bagi yg akunnya masih harus diperbaiki. Akan kami hapus, untuk didata ulang. (Kami daftar ulang)
Bagi Bapak/Ibuk yg telah didaftarkan ulang Tapi tdk melanjutkan membuat akun. Maka dianggap tidak terdata pada pendataan ini 🙏 ( Khusus Kabupaten Tertentu
Informasi Diatas berlaku Untuk Salah satu Kabupaten Tertentu, tidak berlaku untuk instansi di kabupaten kota provinsi Lain. kebijakan tersebut diambil untuk membantu Tenaga Non ASN yang belum bisa mendaftarkan akun karena ditolak sistem.