Informasi Dari Badan Kepegawaian Untuk Pengaktifan NIK Langsung Di Badan Kepegawaian


Assalamualaikum bapak/ ibu pengelola kepegawaian, sehubungan dengan banyaknya data yang tidak sesuai yang dikirim melalui excel sehingga banyak terjadi penolakan oleh sistem, dan dengan mempertimbangkan akan berakhirnya masa pendataan nonASN serta masih banyak nonASN yang belum bisa mendaftarkan akun, maka kami membuka pelayanan pengaktifan NIK secara langsung di BKPSDM dengan cara nonASN yang belum bisa membuat akun untuk segera ke BKPSDM pada hari Kamis dan Jum'at, tanggal 20 s/d 21 Oktober 2021 mulai pukul 09.00 s/d 16.30 WIB dengan membawa dokumen fisik sebagai berikut :

1. KTP

2. KK

3. Ijazah

4. SK 2021

5. Daftar Gaji 2021

Khusus dokumen SK dan Daftar Gaji di scan dalam bentuk PDF dengan ukuran kurang dari 2 MB per dokumen dan dimasukkan kedalam fleshdisk.

Demikian, terimakasih.

Informasi Tambahan Dari Kabupaten Lain : 

Bagi yg akunnya masih harus diperbaiki. Akan kami hapus, untuk didata ulang. (Kami daftar ulang)

Bagi Bapak/Ibuk yg telah didaftarkan ulang Tapi tdk melanjutkan membuat akun. Maka dianggap tidak terdata pada pendataan ini 🙏 ( Khusus Kabupaten Tertentu

Informasi Diatas berlaku Untuk Salah satu Kabupaten Tertentu, tidak berlaku untuk instansi di kabupaten kota provinsi Lain. kebijakan tersebut diambil untuk membantu Tenaga Non ASN yang belum bisa mendaftarkan akun karena ditolak sistem.