Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan rangkaian pendataan terhadap tenaga Non-ASN di seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 30 September 2022 dan diperoleh data sebagai berikut :
Jumlah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) |
1.293 Orang |
Jumlah Pegawai Non-ASN |
20.463 Orang |
Jumlah Keseluruhan Tenaga Non-ASN |
21.756 Orang |
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada 31 Desember 2021.
Tujuan dari dilakukannya pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, menurut Kementerian PAN-RB pendataan ini bertujuan untuk pemetaan dan penyusunan roadmap serta kebijakan terkait permasalahan tenaga honorer yang ada sampai dengan saat ini.
Tahap selanjutnya dari rangkaian pendataan ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil pendataan untuk dicermati ulang oleh seluruh tenaga Non ASN yang mengikuti proses pendataan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka kanal-kanal aduan terkait proses pendataan ini. Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui link di bawah ini.
Pendataan Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022