Hasil Konsultasi Dinas Pendidikan Dengan Badan Kepegawaian Tentang Bukti Pembayaran Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Provinsi
Bismillah
BUKTI PEMBAYARAN PENDATAAN NON ASN SUMBER DANA APBD DISDIK PROVINSI
Assalamu'alaikum Bapak/Ibu
Sehubungan dengan Pendataan Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berdasarkan hasil Konsultasi kami dengan admin Badan Kepegawaian Provinsi.
Bahwa untuk keseragaman bukti pembayaran bagi guru dan tendik yang sumber pembayarannya dari APBD Disdik Provinsi, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Tahun 2018 s.d. tahun 2021
1. Bukti Pembayaran dapat menggunakan sk Pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi, sesuai riwayat bekerja yang bersangkutan.
2. Bagi yang telah mengupload rekening koran, juga dapat dibenarkan.
Tahun 2017
Bukti Pembayaran dapat menggunakan rekening koran. Dengan mengacu pada kode transaksi pada rekening koran. (Stabilo kode transaksi pembayaran dari Dinas)
Demikian untuk dimaklumi.
Salam dan terima kasih.
Ingat Informasi Diatas Hanya Berlaku Untuk Pendataan Non ASN Yang Berada Dibawah Instansi Dinas Pendidikan Provinsi
Bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota
Source : Grup Whatsapp dan Telegram Sebelah