Bahan_Sosialisasi_PermenPANRB_20_Tahun_2022_dan_Alokasi_Formasi
Rekrutmen PPPK Bidang Pendidikan
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur
TRANSFORMASI REKRUTMEN GURU TA 2022
ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022
Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK
(Sesuai SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021)
BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN)
Sisa formasi kebutuhan guru yang belumterpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II
Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak
Catatan: Eks THK-II selain Guru, Kesehatan, dan Penyuluh yang sudah memiliki kualfikasi pendidikan setidaknya D3 sebanyak 184.239
PANDEMI COVID-19 DAN 1 PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan
ASN dari segi jumlah maupun ARAH kualitas
GAJI DAN TUNJANGAN
Sisa formasi kebutuhan guru yang belumterpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan
pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan.
Catatan: Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020
DASAR HUKUM PENGADAAN PPPK JF GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 RENCANA MEKANISME BARU REKRUTMEN PPPK GURU
Mekanisme Seleksi Prioritas Guru Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mekanisme Rekrutmen untuk Pelamar Baru (Pelamar Umum)
DAFTAR INSTANSI DAERAH DENGAN ALOKASI FORMASI PALING BANYAK
DAFTAR INSTANSI DAERAH DENGAN ALOKASI FORMASI GURU PALING BANYAK
KONTRAK KERJA PPPK GURU TA 2022
MASA FORMASI DAN KONTRAK KERJA PPPK JF GURU
1. Sesuai PermenPANRB No. 70/2020, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (Formasi) untuk JF Guru
ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
2. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru tidak melebihi batas waktu masa Formasi JF Guru
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan Guru.
4. Perpanjangan kontrak kerja antara PPPK Guru dengan PPK didasarkn pada pencapaian/penilaian
kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Untuk Kelengkapan Detil Informasi Rekrutmen PPPK Bidang Pendidikan Unduh File Dibawah ini :