MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 552 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Bahwa untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan perjaqjian Kerja; bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022;
Mengingat
1. Undang-undang Nom or 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494};
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor . 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 264 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2022;
Memperhatikan
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-331fMK.02/2022 tanggal 15 April 2022;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.Ol.Ol/2022 tanggal 4 Agustus 2022;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/
1636/2022 tanggal18 Agustus 2022;
5. Surat Bupati Garut Nomor 810/5874-BKD-2022 tanggal 25 Juli 2022;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GARUT TAHUN ANGGARAN 2022.
KESATU
Penetapan Rincian Kebutuhal pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Garut sejumlah 5287 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
KEDUA
Masa Hubungan Perjanjian Kedua Jabatan untuk pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kedua sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiaa tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini;
KETIGA
Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan pejabat pembina
Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yarg paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimala dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
KEEMPAT
Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintai Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757 /B/GT.01.01/2O22 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022;
KELIMA
Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintai Pusat dan Pemerintah Daerah meruiuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.O3.O1 /F 11636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
KEENAM
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhal Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaial Pemerintal Kabupaten Pacitan dengar berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
KETUJUH
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DlPAl Pemerintah Kabupaten Garut;
KEDELAPAN
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Untuk Lengkap dan Detil Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Garut Bisa Mengunduh File Di bawah ini :
Penetapan kebutuhan PPPK Pemkab Garut TA 2022