KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 349lP12022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA
INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN' RISET' DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKST CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022'
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU memuat:
a, seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan
c. Pengumuman hasil seleksi dan sanggah
Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru dan Pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. Pelamar Prioritas; dan
b. pelamar umum'
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 349lP12022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022