Penjelasan Pendataan Non ASN Guru Madrasah Swasta


Salam, mohon maaf baru online kembali, karena ada pekerjaan yg juga harus diselesaikan. 

Bapak/Ibu Yth, kami sampaikan penjelasan terkait fengan pertanyaan yang paling banyak masuk "Apakah guru pada madrasah swasta juga di data ?". Izin kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: pada ketentuan yang melatar belakangi pendataan non asn, semuanya menyebutkan bahwa pendataan non asn ini adalah yg bekerja pada "instansi pemerintah". kemudian muncul pertanyaan apakah madrasah swasta termasuk instansi pemerintah ?, jawabannya TIDAK, karena madrasah swasta sama dengan lembaga2 swasta lainnya, seperti sekolah swasta di sekitar bapak/ibu atau universitas swasta atau lembaga2 swasta lainnya, sehingga tidak masuk dalam kategori instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan. 

Selanjutnya muncul kembali pertanyaan, tapi guru2 di madrasah swasta juga dapat honor dari apbn yaitu BOS, jawabannya sama, guru2 di sekolah swasta juga dapat honor dari apbn yaitu BOS, nah syarat pendataan non asn sesuai surat menpan bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak dapat di data. Selanjutnya muncul lagi pertanyaan, terus nanti 2023 guru honorer di swasta diberhentikan dong, siapa yg akan mengajar anak2 kita ?, jawabannya TIDAK, karena yg diatur adalah adalah pegawai non asn di instansi pemerintah, bukan tenaga2 honor di swasta. kami berikan contoh : misal ada masyarakat atau kelompok masyarakat yg mendirikan madrasah atau sekolah swasta, masa tidak boleh rekrut guru ? nanti yg mengajar siapa ? pendirinya ? ya tentu tidak, tentu yg mengajar ya guru, sehingga sekali lagi yg diatur adalah pegawai non asn yg di instansi pemerintah, bukan di lembaga swasta. 

Nah bapak/ibu, untuk saat ini memang kebijakan pemerintah melakukan pendataan pegawai non asn yg di instansi pemerintah (silahkan cek surat menpan 185 dan 1511) semua menyebut pegawai non asn di instansi pemerintah, bisa jadi selanjutnya di waktu yg akan datang akan ada pendataan juga yg di non instansi pemerintah, sehingga saat ini kita fokuskan pada pendataan pegawai non asn yg di instansi pemerintah sesuai dengan surat menpan tsb. lalu muncul lagi pertanyaan, jika seperti itu berarti guru2 honorer yg di swasta tidak memiliki kesempatan dong untuk diangkat menjadi ASN, jawabannya tetap mendapatkan kesempatan, Semua warga negara indonesia yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi calon asn, baik cpns maupun cpppk. Tujuan pendataan pegawai non asn di instansi pemerintah ini adalah untuk pemetaan pegawai non asn yang di intansi pemerintah, bukan otomatis langsung diangkat menjadi asn, ada mekanismenya sebagaimana disampaikan pada penjelasan rapat pembahasan siang tadi. 

Mohon izin jika kami buat dialog imajiner, agar semua kita dapat memahami dgn frekuensi yg sama, dan mohon maaf jika penjelasannya cukup panjang. semoga dapat menjadi jawaban. terima kasih dan selamat istirahat. mohon dapat jelaskan kepada mereka yg bertanya, salam hormat semua nya. Oh iya satu lagi, ini juga sama jika ada pertanyaan, bagaimana dgn dosen2 yg di universitas swasta, mereka juga dapat sertifikasi dll, jawabannya sama universitas swasta bukan instansi pemerintah yg dimaksud, terima kasih 😊🙏