Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI Tahun 2022


Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI

Dengan Hormat menindaklanjuti Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/20222 tanggal 22 Juli 2022 serta rapat koordinasi nasional bersama dengan kementerian PANRB dan pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Badan Kepegawaian Daerah ( BKN), bersama ini kami sampaikan kepada saura hal-hal sebagai berikut :

1.Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan Pemetaan dan perekaman data pegawai Non ASN dilingkungan masing-masing sesuai dengan kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat Menteri PANB diatas.
2. pimpna satker melakukan perekaman data pegawai Non ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dengan berkoordinasi dengan Biro kepegawaian Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan akun admin Satker.
3. Pimpiman Satker menyampaikan hasil inventarisasi dan perekamam data pegawai Non ASN dilingkungan masing masing kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana formulir terlampir pada Suarat Menteri PANRB diatas.
4. Pimpina Satker menyampaikan data Pegawai Non ASN dilingkungan masing masing yagn disertai dengan SUrat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangai Oleh Pimpinan Satker.
5. Pimpinan Satker yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Pegawai NON ASN.

Atas perhatian dan Kerjasamamnya, kami ucapkan terima kasih

Format SPTJM Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI

Format Daftar Nama Tenaga Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah

Untuk Lengkap dan Detil Silahkan Unduh File dibawah ini :

Unduh Disini