Mekanisme Juknis Seleksi ASN PPPK Tahun 2022


Seleksi Penilaian Kesesuaian Setiap pelamar memiliki akun SSCASN 

Setiap penilai memiliki akun penilaian yang tersinkron dengan akun pelamar di masing-masing sekolah induk  Akun pelamar akan dibaca oleh penilai/observer untuk memberikan penilaian 

Latar Belakang 

Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi. pelamar akan dinilai oleh: Dinas Pendidikan BKPSDM

Kompetensi 40%

Pelamar akan dinilai kompetensinya di sekolah induknya oleh:

Kepala sekolah. Guru senior. Pengawas sekolah yang ditugaskan

Kinerja 60%

Pelamar akan dinilai kinerjanya di sekolah induknya oleh: Kepala sekolah. Guru senior.  Pengawas sekolah yang ditugaskan

Hasil Penilaian kinerja kemudian akan verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM berdasarkan portofolio guru dengan skala 60% - 100%.

Kisi-kisi instrumen penilaian kesesuaian (Kinerja)

Kisi-kisi instrumen penilaian kesesuaian (Kompetensi)

Seleksi tes, menggunakan mekanisme yang sama dengan seleksi tahun 2021

Menerapkan refleksi terhadap praktik pembelajaran dan pendidikan Menerapkan refleksi terhadap cara berinteraksi aktif dengan peserta didik Menggunakan strategi manajemen kelas Melakukan perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan laporan pembelajaran Menyusun analisis struktur dan alur pengetahuan serta tahap penguasaan kompetensi peserta didik Menunjukkan usaha mandiri untuk mempelajari keterampilan atau kemampuan baru dari berbagai  media pembelajaran Mendengarkan pihak lain secara aktif; menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai; Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka untuk mendukung sasaran tim; Membangun hubungan baik antar individu dalam organisasi, mitra kerja, pemangku kepentingan; 

Informasi mengenai ujian seleksi: 

Rencana pelaksanaan di bulan November – Desember tahun 2022. 

Ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.

Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.

Bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik namun ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. 

Passing grade akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional.

Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.

Untuk peserta yang sudah tersertifikasi, tetap ikut semua tes. Jika berkas lengkap, nilai tes kompetensi  teknis penuh.  Kecuali berkas bermasalah, maka nilai tes kompetensi teknis digunakan.

Tetap harus lulus passing grade manajerial dan sosio-kultural.

Unduh FIle Mekanisme Juknis Seleksi ASN PPPK Tahun 2022