Berikut ini beberapa Hal yang ingin Kami Sampaikan :
1. Data Non ASN Kementerian Agama Se-Indonesia berjumlah Kurang Lebih 160.000-an yang Tidak Bisa di bandingkan Aple to Aple dengan Pemda, Pemprov dan Kementerian Lembaga Lain yang Data Pegawai Non ASN nya bisa Selesai Hanya Dengan Sekali Inject/Import ke Portal Pendataan BKN;
2. Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Pegawai Biro Kepegawaian Di bawah Koordinator Bpk. Septian Saputra dan Bpk. Aulia Muttaqien selaku Sub Koordinator sampai dengan hari ini, Kamis 22 September 2022 sudah berusaha sangat Maksimal Menginject/Mengimport Seluruh Data Pegawai Non ASN Kementerian Agama, terbukti dari posisi Rabu, 21 September 2022 hanya 14.000 Pegawai Non ASN Kemenag yg Sudah Berhasi di Inject/Import. Saat ini 26.716 yang sdh Berhasil dan akan terus bertambah.
3. Proses import Data dari Portal ropeg kemenag menuju Portal Pendataan Non ASN BKN tidaklah semudah yang kita duga, Banyak Data hasil Inputan Bapak-Ibu selaku Admin Daerah yang Keliru, misalnya NIK, Penulisan Nama, Tanggal Lahir, Tempat Tanggal Lahir, Nama Jabatan, Pendidikan dan lain sebagainya. Yang menyebabkan Gagalnya Data di import, ingat Satu Data salah maka itu mempengaruhi 99 Data lainnya. Dan Harus mengulang dari Awal.
4. Admin Daerah Harus Terus memantau Akun Admin masing-masing untuk Memperbaiki Data Non ASN yang Tertolak Portal Pendataan BKN sesuai dengan permintaan yang tertera pada Keterangan/Alasan Tertolaknya. dari 100 Data yg di import selalu ada 5 - 10 Data tertolak dan itu akan langsung update pada Akun Admin masing-masing.
5. Beberapa Kesalahan : Tempat Lahir Tidak memilih Kabupaten/Kota nya , Tanggal Lahir Tidak Sesuai dengan NIK, karena NIK itu mengandung Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir yang bersangkutan maka ketika penulisan nya Tidak Sesuai tentu terbaca Oleh Sistem. Tidak mengisi Kolom pendidikan, ketika mengupdate Data sistem akan mengosongkan Kolom Pendidikan Maka Tugas Admin harus menginput kembali kolom Pendidikan, jangan Langsung klik Save/Simpan.
6. Bagi data Non ASN yang Tertolak dengan Alasan NIK Tidak Ditemukan maka yang harus dilakukan adalah Lakukan Validasi ke DUKCAPIL Masing-masing.
7. Penulisan Nama harus sesuai dengan yang tertera pada Data Dukcapil, Perhatikan tanda baca pada Nama, SPASI dan Singkatan Nama.
AKhir Kata Tetab Sabar Fokus pada Perbaikan data Yang Tertolak Kita sama-sama bekerja melayani Ummat.....Salam sehat...Tetap Semangat, Mohon maaf Jika tidak berkenan.
🙏🙏🙏