Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kami Imformasikan, sekaligus permohonan maaf kepada seluruh Pegawai Guru dan Tendik Non ASN yang tempat tugasnya di sekolah Swasta tidak dapat diproses kedalam pendataan Non ASN sesuai dengan Surat edaran Menpan RB :
Bagi guru yang mengajar di Sekolah Swasta tidak masuk Pendataan Non ASN, sesuai Surat MenpanRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang tertera pada point 3 (a).
Segala upaya dan usaha sudah kita tempuh didinas tidak bisa melakukan apa² karena ada dasar edaran Menpan RB tersebut.
Demikian Imformasi ini disampaikan semoga bpk/Ibu bisa dimaklumi. Terimakasih