Pendataan Non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Lantas apa tujuannya?
Apa Tujuan Pendataan
Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah?
Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
Untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Alur Pendataan Tenaga Non-ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN
Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non-ASN 2022 pada tautan: https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/
Masing-masing Tenaga Non-ASN dapat melakukan Pembuatan Akun dan Pendaftaran, yang bertujuan untuk: Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non-ASN Melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi Melengkapi Riwayat Masa Kerja
Bagi Tenaga Non-ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan Non-ASN untuk didaftarkan.
Informasi lebih lengkap terkait persyaratan, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN
Mengakses tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq pada Aplikasi Pendataan Non-ASN
Unduh Infografis Pendataan Non ASN