HASIL KONSULTASI Di MENPAN RB & BKN RI Terkait Proses Pendataan Tenaga Non ASN


HASIL KONSULTASI Di MENPAN RB & BKN RI Terkait Proses Pendataan Tenaga Non ASN 

Berdasarkan pertanyaan dan masukan dari Tenaga Honorer, maka kami melakukan konsultasi ke Kemenpan RB dan  BKN RI. 

Dari Hasil konsultasi di Kemenpan RB DAN BKN RI ada beberapa informasi yang dapat kami informasikan sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non ASN adalah :

-Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

-Surat Menteri PANRB nomor B/185/ M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

-Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

II. Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yang dilakukan pendataan adalah :

1.Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam data base BKN

2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang Pembayaran langsung menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu atau pun pihak ketiga

3. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

ndow.adsbygoogle || []).push({});

5. Pada periode ini pernah diangkat Masa Kerja minimal 1 tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/Kontrak Kerja dan bukti pembayaran honorarium APBN/APBD Keterangan:

Masih Aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN

6. Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL, kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-II

Pembayaran Honorarium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai (Kode MAK 51) atau pembayaran untuk Jabatan-jabatan ASN (contoh BOS dan sebagainya)

III. Adapun beberapa jenis honorer dalam ketentuan yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini antara lain: 

- Badan Layanan Umum/BLUD

- Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya)

- Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

IV. TIMELINE PENDATAAN 

- Tanggal 30 September 2022 

Instansi:

Import dan/atauimport data Tenaga Non ASN

Melakukan pengecekan data

Tenaga Non ASN :

Membuat Akun dan Registrasi

Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja

Instansi:

Pra-Finalisasi yang menutup semua proses kegiatan Pendataan

Instansi:

Mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan(Uji Publik) pada kanal instansi masing-masing

Tenaga Non ASN :

Memeriksa dari pengumuman Instansi

Jika tidak terdata, maka dapat mengusulkan usulan pendataan

Instansi:

Hanya Bagi Instansi

yang terdapat Pegawai tenaga Non ASN dalam pengusulan pendataan pasca Pra-finalisasi, maka bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan

Tenaga Non ASN :

Membuat Akun dan Registrasi

Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja

- 31 Oktober2022 (Finalisasi) 

Instansi:

Melakukan pengecekan terakhir dan melakukan Finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan Pendataan

Mengunggah SPTJM berdasarkan hasil pendataan terakhir

Instansi:

Mengumumkan Tenaga Non ASN hasil akhir yang dilakukan Pendataan pada tahun2022

V. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Setelah pemerintah daerah melakukan pendataan, BKD dan Biro/Badan Organisasi menyusunan peta dan data base tenaga Honorer, segera menyusun analisis Jabatan dan analisis beban kerja serta analisis kebutuhan/Peta kebutuhan CPNS dan PPPK masing masing daerah

Note copas grup tele sebelah