Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, S.KOM, Msi dalam konferensi persnya menyampaikan dalam konferensi persnya, terdapat tiga tenaga non ASN yang pasti ditolak pendataan tahun 2022, diantaranya yaitu :
1. Tenaga non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
2. Tenaga non ASN yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).
3. Tenaga non ASN yang bekerja yang merupakan pegawai dengan Surat Keterangan (SK) atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
NOTE COPAS GRUP TELEGRAM SEBELAH