Pendataan Tenaga Non ASN
Sehubungan dengan Surat MenpanRB RI Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hAL PENDATAAN Tenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.
berkenaan dengan hal tersebut diatas dan musyawarah tim verifikator kabupaten ace besar akan mengupayakan kembali pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar dengan ketentuan :
1. berstatus tenaga Honorer kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai Non ASN yang terlah bekerja pada Instansi pemerintah.
2. terdata didatabase Dapodik Sekolah
3. mendapat honorarium yang dibiayai dengan Dana BOS.
4. diangkat paling rendah oleh pimpinan kerja
5. telah bekerja pada singkat 1 tahun pada tanggal 1 desember 2021
6. berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 desember 2021
diharapkan kepada kepala sekolah dapat menverifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang mememenuhi syarat tersebut untuk menyerahkan berkas untuk didata mulai tanggal 31 agustus s.d 2 sepetember 2022 kepada Tim verfikasi dinas pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada hari kerja mulai jam 09.00 sampai pukul 16.00 WIB
Bahan Bahan yang harus dilengkapi :
Untuk Informasi Detil Pendataan Guru Honorer Tenaga Non ASN Unduh FIle dibawah Ini :
\