DASAR HUKUM Pelaksanaan Pendataan Non ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di
Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non
ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
PERSIAPAN PENDATAAN (1)
via Admin/Operator Instansi
• Setiap Instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran Surat MenPAN RB dan penyesuaian
beberapa kolom untuk kebutuhan pendataan. Instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel yang nanti akan dapat diimport/input pada aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN.
• Data Utama Tenaga Non ASN yang diinput Admin/Operator Instansi adalah:
• NIK
• Nama Lengkap tanpa Gelar
• No Peserta THK-II (Khusus Eks THK-II)**
• Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy)
• Tempat Lahir*
• Jenis Kelamin
• Pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini*
• Nomor Ijazah/Bukti Lulus Pendidikan terakhir
• Tanggal Lulus (dd-mm-yyyy)
• Sekolah/Universitas
• File Dokumen Ijazah/Bukti Lulus Pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini
• Nomor SK pada pembayaran APBD/APBN
• Tanggal SK
• Tanggal Mulai Kerja (berdasarkan SK)
• Tanggal Akhir Kerja (berdasarkan SK)
• Pendidikan (berdasarkan SK)*
• Jabatan pada Pembayaran APBN/APBD*
• Konversi Jabatan ASN*
• Unit Kerja pada saat Pembayaran APBN/APBD*
• Jabatan penandatangan SK
• Jenis Jabatan Penandatanganan SK
• File Dokumen SK
• File Bukti Pembayaran Honorarium APBN/APBD
PERSIAPAN PENDATAAN (2)
via Admin Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN
Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat dilengkapi oleh:
1. Admin Instansi dengan mengimport excel.
2. Operator Instansi dengan melakukan inputan.
3. Tenaga Non ASN dengan melakukan inputan melalui akun masing- masing.
• NIK
• Nomor SK
• Tanggal SK
DATA RIWAYAT:
• Tanggal Awal Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
• Tanggal Akhir Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
• Jabatan berdasarkan SK
• Pendidikan berdasarkan SK
• Unit Kerja berdasarkan SK
• Jabatan Penandatangan SK
• Jenis Jabatan Penandatangan SK
• Pembayaran Honorarium
• File Dokumen SK
• File Bukti Pembayaran Honorarium
Data ini merupakan Riwayat kerja Tenaga Non ASN dan dapat dilengkapi oleh Tenaga Non ASN
ALUR PROSES
https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn
Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non ASN 2022
https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id
ADMIN INSTANSI
Admin Instansi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk:
• Mengatur pemberian Kewenangan dari Operator dan Checker (Tidak ada batas jumlah)
• Dapat melakukan import Data Tenaga Non ASN
• Wajib memeriksa semua data yang masuk kedalam sistem
• Melakukan Pra/Finalisasi Pendataan pada waktu yang telah ditentukan
TENAGA NON ASN
• Mengunggah SPTJM berdasarkan data yang telah di Finalisasi
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
Tenaga Non ASN wajib melakukan :
Registrasi Akun dan Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN, yang bertujuan untuk:
• Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN.
• Melengkapi/Menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi.
• Melengkapi Riwayat Kerja sebelumnya.
Bagi Tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin Instansi
Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.
Data TH K-II yang belum menjadi Calon ASN ditampilkan pada Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN
Bagi TH K-II yang :
• Meninggal Dunia
• Pindah Bekerja ke Instansi lain
• Tidak Aktif lagi dikarenakan Diberhentikan/Mengundurkan diri atau hal lain
Wajib melaporkan di Aplikasi Tenaga Non ASN, pada menu LAPOR TH K-II.
Admin Instansi wajib melakukan konfirmasi keaktifan Data THK II sebelum didaftarkan sebagai Tenaga
Non ASN pada instansinya. Bagi TH K-II yang sudah pindah instansi wajib diusulkan LAPOR TH K-II
untuk dipindahkan instansinya.
DOKUMEN KELENGKAPAN
INSTANSI
1. SK/Kontrak Kerja yang Pembayarannya dengan mekanisme APBN/APBD, dimana minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada instansi pada saat pendataan.
2. Bukti Pembayaran atas Tenaga Non ASN ini dengan mekanisme APBN/APBD berdasarkan SK diatas.
3. Ijazah/Bukti Lulus Pendidikan yang dimiliki saat ini oleh Tenaga Non ASN (dapat dilengkapi oleh Tenaga Non ASNnya sendiri).
TENAGA NON ASN
Pembuatan Akun:
1. Kartu Tanda Penduduk.
2. Pas Foto terbaru.
3. Ijazah Pendidikan yang dimiliki saat ini.
Registrasi dan melengkapi riwayat:
1. SK setiap periode Bekerja.
2. Bukti Pembayaran berdasarkan SK.
3. STR bagi Tenaga Kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi Guru (jika memiliki)
Untuk Lengkap dan Detil Unduh File dibawah ini :