Penyelesaian Tenaga Non-ASN dalam Transformasi ASN menuju Birokrasi yang Profesional dan Berkelas Dunia
Pada saat yang yang sama, kita juga masih memiliki memiliki PR untuk menyelesaikan masalah tenaga tenaga honorer yang yang sudah cukup lama juga belum tuntas penyelesaiannya.
Prosesnya sendiri sebetulnya sebetulnya sudah dilakukan sejak sejak tahun 2005. Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007, Pejabat Pembina Kepegawaian sudah dilarang mengangkat tenaga honorer
KRITERIA & JUMLAH HONORER YANG DIANGKAT PNS
Kebijakan penyelesaian tenaga honorer di instansi instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana Instansi Pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikannya.
Surat Pemberitahuan Pendataan Non ASN hingga tanggal 30 September 2022
Untuk Lengkap Dan Detil Rapat Pendataan Non ASN Unduh File Dibawah Ini :