HASIL Rapat Pendataan Honorer Non ASN

 

Penyelesaian Tenaga Non-ASN dalam Transformasi ASN menuju Birokrasi yang Profesional dan Berkelas Dunia 

Pada saat yang yang sama, kita juga masih memiliki memiliki PR untuk menyelesaikan masalah tenaga tenaga honorer yang yang sudah cukup lama juga belum tuntas penyelesaiannya.

Prosesnya sendiri sebetulnya sebetulnya sudah dilakukan sejak sejak tahun 2005. Merujuk  pada  Peraturan Pemerintah  nomor 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007, Pejabat Pembina Kepegawaian sudah dilarang mengangkat tenaga honorer

KRITERIA & JUMLAH HONORER YANG DIANGKAT PNS

Kebijakan penyelesaian tenaga honorer di instansi instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana Instansi Pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikannya.

Surat Pemberitahuan Pendataan Non ASN hingga tanggal  30 September  2022

Untuk Lengkap Dan Detil Rapat Pendataan Non ASN Unduh File Dibawah Ini :

Unduh File