1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Kependidikan
2. Paguyuban Peserta CPNS Kemdikbud Ristek 2021
3. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur
4. Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+)
5. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat,
6. Forum Guru Lolos Passing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Masukan dan aspirasi yang disampaikan Oleh PTKNI diantaranya sebagai berikut:
a. Tenaga Kependidikan honorer di sekolah negeri belum semua didata karena juknis pendataan oleh BKN masih multitafsir, sehingga diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, dan satpam
b. Pendataan Tenaga Kependidikan honorer oleh BKN melalui aplikasi yang baru saja diluncurkan memungkinkan adanya data siluman
c. Tugas pokok fungsi Tenaga Kependidikan tidak semua sesuai jabatan dan fungsi di ASN, namun meminta untuk tetap dapat diangkat menjadi ASN.
d. Mengharapkan adanya afirmasi untuk Tenaga Kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tendik dengan umur lebih 35 tahun dan telah mengabdi lebih dari 5 tahun, kemudahan tes seleksi untuk tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah 3T.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan Antara Lain Terkait
1. Pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK agar dapat memenuhi standar minimal yang ditentukan, sehingga dapat diangkat menjadi ASN.
2. Penempatan peserta seleksi guru PPPK yang telah lulus dan memenuhi nilai passing grade
3. Membuka formasi PPPK untuk guru Agama, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, IPS, termasuk Tenaga Kependidikan pada semua satuan pendidikan
4. Peserta seleksi PPPK dari satuan pendidikan swasta yang telah lolos harap ditempatkan kembali pada satuan pendidikan asal.
5. Melakukan revisi Permendikbud No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 tentang pemenuhan syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan dalam jangka 10 tahun, untuk diubah menjadi 20 tahun.
6. Penuntasan honorer K2 (THK-2) untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
7. Melakukan rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan untuk tenaga administrasi, pustakawan, laboran, operator sekolah, dan penjaga sekolah.
8. Meninjau ulang pelaksanaan program sekolah penggerak, guru penggerak dan Kurikulum Merdeka agar disesuaikan dengan kondisi di daerah seperti kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
9. Melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi dalam proses pembuatan kebijakan publik
10. Dibentuknya lembaga perlindungan hukum bagi pendidik di tingkat provinsi untuk menjamin kenyamanan dan keamanan kerja guru dan Tenaga Kependidikan.
Terhadap permasalahan dan masukan yang disampaikan oleh para nara sumber,tersebut, Komisi X DPR RI Menyampaikan Pandangan Sebagai Berikut
- Mengingat penyelesaian masalah status guru dan Tenaga Kependidikan dalam rekrutmen PPPK melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga terkait, maka Komisi X DPR mendesak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pengangkatan honorer menjadi ASN dalam waktu dekat.
- Terkait substansi PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menunda implementasi tersebut.
- Terkait jumlah formasi kosong CPNS Kemdikbud Ristek pada tahun 2021, Komisi X DPR mendesak Kemdikbud untuk membuat skema penyelesaian masalah teknis dan nonteknis pada sistem pelaksanaan CPNS, sehingga formasi kosong CPNS di lingkungan Kemdikbud dapat segera terisi.