Hasil Koordinasi Dengan Dinas Pendidikan Tentang Pendataan Non ASN


 Assalamualaikum…

Yth. bapak/ibu semua 

mhn maaf mengganggu waktu liburnya 

Ijin menyampaikan informasi dan menindaklanjuti terkait srt di atas dan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kami mhn bantuan bapak/ibu untuk mempersiapkan data non ASN sesuai ketentuan dalam surat diatas.

Data tersebut di bawa ke KCD pd saat desk, akan kami buatkan surat jadwal desknya kemungkinan di hari senin dan selasa 22 dan 23 agustus 2022

kami kirimkan juga format excelnya supaya tdk harus buat dr awal tp mhn di cek ulang dng surat dasar

dokumen yang perlu disiapkan hard copy dan soft file:

1. KTP

2. KK

3. Kartu test THK-II (jika ada)

4. Ijazah terakhir

5. SK (Awal - Akhir (thn 2021) sebagai bahan pengisian format ke-2)

Nama jabatan untuk guru harus dengan nama mata pelajarannya,

contoh : Guru Matematika dll

Nama jabatan untuk non guru harus sesuai peta jabatan

contoh : pengadministrasi Umum dll

Pelaksana/TU (min. 20 th ; max. 56)

Fungsional/Guru (min. 20 th ; max. 58)

diperhatikan juga max. 1 atau 2 Januari 2021 yang diakui,, kalau SK itu tanggal 3 atau diatas 3 Januari 2021 tidak perlu diinputkan

diperhatikan NIK dan No KK, dan Nama tanpa GELAR

SPTJM dari Kepala Sekolah bermaterai 10.000

window.adsbygoogle || []).push({});