BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
I.ALUR PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
II. HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN
III. TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
3.1 Membuat akun
3.2 Cetak Kartu Informasi Akun
3.3 Login dan Pengisian Biodata
3.4 Mengisi Riwayat Pekerjaan
3.5 Resume Pendataan Non ASN
3.6 Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Pendataan ini diperuntukan bagi Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah
Dengan ketentuan seperti informasi diatas ygy
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
I. ALUR PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN
Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai Gambar 1. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data
HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi
Untuk Lengkap dan Detil Unduh File Berikut ini :