KAJIAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022
KESIMPULAN KAJIAN KESATU :
Bahwa sejak dikeluarkannya PP no 48 tahun 2005 dan diperkuat kembali dengan PP no 49 Tahun 2018 maka sejak Januari 2006 secara hukum di instansi pemerintah daerah atau pusat tidak ada lagi istilah tenaga honorer atau yang sejenis atau sebutan lain. Termasuk istilah Guru nonASN di sekolah negeri yang merupakan instansi pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam permepanrb Nomor 28 Tahun 2021 dan Nomor 28 tahun 2022 Bab I ketentuan umum Pasal 1 Poin 21.
Secara hukum “Guru nonASN” (selain Guru atau tenaga kependidikan eks Honorer Kategori 2) tidak bisa diakui apalagi dalam pasal-pasal selanjutnya istilah “Guru nonASN” diposisikan secara khusus atau diberi kedudukan istimewa, meskipun keberadaanya nyata ada di sekolah sekolah negeri.
Selain keberadaanya cacat hukum Guru nonASN yang sekarang ada di sekolah negeri merupakan hasil pengadaan sekolah yang syarat dengan Kolusi korupsi dan Nepotisme serta diskriminatif.
KESIMPULAN KAJIAN KEDUA :
Bahwa Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud Permepanrb no 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, Bab IV tahapan pengadaan, bagian kelima seleksi, paragraf 7 Pemenuhan kebutuhan, pasal 37 ayat (2) :
Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (pelamar periotitas I) berlaku urutan dari “a sampai dengan d” telah menyimpang dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.
Pemenuhan kebutuhan pelamar prioritas 1 berdasarkan urutan sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat (2) sangat diskriminatif dan mencerminkan ketidakadilan dimana poin b (Guru nonASN) mendapat kedudukan khusus dan istimewa dari pada poin d. seharusnya poin b dan d kedudukannya disamakan (urutan melihat nilai hasil seleksi kompetensi).
Sedangkan Poin a yaitu THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetap harus menjadi prioritas atau posisinya urutan a karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2012.
KESIMPULAN AKHIR :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, Yang merupakan Pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Tahun 2021, beberapa pasal yang sangat penting tidak sesuai atau menyimpang dari peraturan diatasnya yaitu peraturan pemerintah dan undang undang terkait.
2. Segera direvisinya Permepanrb no 20 tahun 2022 sehingga isinya sesuai dengan peraturan diatasnya, yang berlandaskan asas Nondiskriminatif, keadilan dan kesetaraan, Sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28i ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Bab II.
COPAAAS GRUP TELEGRAM SEBELAH