Hasil Audiensi singkat untuk Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer PPPK, diantaranya yakni:
Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik.
Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.
Tidak ada kebijakan penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer.
Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.
Sistem penguncian formasi yaitu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
Dalam sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus passing grade) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih yes atau no.
Guru lulus passing grade harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi Tes
Belum ada mekanisme teknis dari Kemendikbud dan Kemenpanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.
Formasi didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah, diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb.
Dari hasil audiensi tersebut, berkaitan dengan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 yang telah diberitahukan oleh Pemerintah, yakni terdiri dari penempatan lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan dilaksanakan apabila mekanisme yang pertama yaitu guru honorer yang telah lulus passing grade sudah mendapatkan formasi.
Setelah mekanisme yang pertama selesai, barulah dilanjutkan dengan mekanisme yang kedua, yaitu kesesuaian atau verifikasi, hingga yang mekanisme yang ketiga.
Copas Grup Tele sebelah