Masa depan tenaga honorer (non-ASN) saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah. Dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu PNS dan PPPK. Penegasan status kepegawaian tersebut harus selesai ditangani sebelum batas waktu yang telah ditentukan dalam SE tersebut, yaitu tanggal 28 November 2023.
Berbagai diskusi antar lembaga digelar untuk mendapatkan solusi terbaik. Salah satunya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang bekerjasama dengan BKN dan KemenPAN-RB menjembatani aspirasi baik dari tenaga honorer maupun instansi pemerintah yang memiliki perhatian besar terhadap masa depan tenaga honorer. Bertajuk Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022, acara digelar pada Hari Senin (27/06/2022) di Hotel Grand Dafam Surabaya.
Perwakilan pengelola kepegawaian dalam hal ini BKD/BKPP/BKPSDM/BKPSDA se-wilayah Jawa Timur yang hadir dalam acara tersebut, berkesempatan mendapatkan berbagai insight dari narasumber, salah satunya Haryomo Dwi Putranto yang merupakan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN. Haryomo menurutkan,” Kondisi ini tidak hanya terjadi di instansi daerah saja, instansi pusat pun demikian concern pada masa depan tenaga honorer. Tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer memang berperan besar. Oleh karena itu implementasi regulasi terkait tenaga honorer tidak bisa serta merta. Kita upayakan solusi terbaik, salah satunya dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”.
Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemPAN-RB yang turut menjadi narasumber dalam acara tersebut menyampaikan pandangan yang senada dengan Haryomo. “Sistem dan birokrasi seharusnya mampu memberikan kesempatan untuk semua mengabdi pada negara. Itu salah satu hal yang mendasari penyusunan regulasi maupun kebijakan terkait kepegawaian. Meski demikian, kembali lagi pada meritokrasi (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja) sebagai pintu masuk. Maka dari itu diperlukan evaluasi kinerja yang dikaitkan dengan formasi, yang belum belum banyak dilakukan oleh instansi pemerintah,” tuturnya.
Meskipun banyak aspek yang harus dievaluasi untuk mendapatkan solusi terbaik, Abas mengapresiasi instansi pemerintah di Jawa Timur dan Kanreg II BKN sebagai pengelola kepegawaian yang menaruh perhatian besar pada masa depan tenaga honorer. Selain dua narasumber tersebut, turut hadir Rukijo (Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan), Sri Gantini (Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara), dan Mohammad Ridwan (Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya). (suf/bee)
Source : BKN 2 Surabaya