LAPORAN SINGKAT HASIL AUDIENSI FGHNLPSI DENGAN BKN REPUBLIK INDONESIA
Pada hari Selasa, 28 Juni 2022
Diterima Oleh Perwakilan BKN Pusat :
1. Bapak Septian Eka Putra 4. Bapak Subagyo
2. Bapak Adi Fauzan 5. Ibu Rani
3. Bapak Maryono
Hasil Audensi sebagai berikut :
A. Mekanisme pengangkatan PPPK
▪ Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik
▪ Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.
▪ Tidak ada kebijakan penghapusan Honorer, melainkan pengalihan status Honorer.
▪ Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.
▪ Sistem penguncian formasi yaitu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
▪ Dalam sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru Lulus PG) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya Konfirmasi dengan
memilih YES atau NO.
▪ Guru Lulus PG harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi Tes.
▪ Belum ada mekanisme teknis dari kemendikbud dan kemepanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.
▪ Formasi didasarkan pada usulan kebetuhuan sekolah, diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb.
B. Regulasi seleksi ASN PPPK.
▪ Kewenangan management ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkordinasikan sistem seleksi.
▪ Bagi guru Lulus Passing Grade yang diberhentikan Oleh Pihak Sekolah Cukup melampirkan Surat Pernyataan.
▪ Ada kebijakan bahwa ASN PPPK tidak bisa Mutasi.
▪ Waspada terhadap adanya Oknum Calo yang mengatasnamakan BKN.
Salam hormat, Ketua Umum FGHNLPSI
Heti Kustrianingsih, ST
Source : Grup Telegram